MENJAGA KEUTUHAN NKRI DENGAN PANCASILA
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Seperti yang kita ketahui bersama
bahwa pada saat ini Negara Indonesia sedang di gonjang-ganjing dengan berbagai
permasalahan baik yang menyangkut politik ataupun masalah agama. Kita semua
tahu bahwa Negara Indonesia adalah negara majemuk yang terdiri dari berbagai
suku, agama, ras, dan budaya. Oleh karenanya dibutuhkan suatu solusi yang bisa
digunakan sebagai pemecah masalah-masalah tersebut sekaligus sebagai alat
pemersatu bangsa. Lantas apakah solusi yang pantas kita gunakan sebagai sulosi
serta alat pemersatu bangsa?
Yang patut kita jadikan sebagai
solusi dari semua masalah serta sebagai alat pemersatu bangsa tersebut hanyalah
pancasila. Karena pancasila adalah sumber hukum tertinggi Negara kita yang
tidak dapat kita ubah. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di
Negara kita. Oleh karenanya segala permasalahan itu pasti dapat kita atasi
apabila kita mau kembali kepada pancasila.
2. Rumusan
Masalah
·
Bagaiman
sejarah pembentukan NKRI?
·
Bagaiman
sejarah Pancasila?
·
Bagaimana
pengamalan pancasila sebagai dasar negara?
·
Bagaiman
sikap Islam terhadap Negara?
3. Tujuan
·
Menjelaskan
sejarah penbentukan NKRI
·
Menjelaskan
sejarah Pancasila
·
Menjelaskan
pengamalan Pancasila sebagai dasar negara
·
Menjelaskan
sikap Islam terhadap Negara
BAB I PEMBAHASAN
A. Sejarah Pembentukan NKRI
Dengan disetujuinya Konferensi
Meja Bundar (KMB) pada tanggal 2 November 1949 di Indonesia terbentuk suatu
negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari
beberapa negara bagian yaitu Republik Indonesia, negara Sumatra Timur, negara
sumatra selatan, negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara
Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan
Jawa Tengah. Masing-masing negara bagian memiliki luas daerah dan penduduk yang
berbeda. Rakyat didaerah melakukan kegiatan-kegiatan seperti demonstrasi dan
pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar membentuk kembali Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Adapun
hal-hal yang menjadi sebabnya adalah sebagai berikut:
1.
Negara
Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi 17
Agustus 1945
2.
Pada
umumnya rakyat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB yang melahirkan negara
RIS.
3. Dengan
sistem pemerintahan federal
berarti melindungi manusia
Indonesia
yang setuju dengan penjajah belanda.
Akhirnya pada tanggal 17 Agustus
1950 negara RIS secara resmi dibubarkan setelah melalui beberapa proses dan
kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara kesatuan adalah negara
berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal dimana pemerintah
pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasonalnya hanya menjalankan
kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 adalah bentuk

2 | M e n j a g
a K e u t u h a n N K R I
D e n g a n P a n c a s i l a
negara yang terdiri dari banyak wilayah atau
kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan
yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu,
adil dan makmur dengan pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Menurut pasal 25 UUD 1945
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan undang-undang."
B. Sejarah
Perumusan Pancasila
Pancasiala adalah sumber dari
segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Pancasila berasal dari dua kata
sansekerta yaitu panca yang berarti
lima dan sila yang berarti dasar atau
asas. Pancasila merupakan rumusan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh bangsa Indonesia. Lima sendi utama pancasila adalah seperti yang
tertera dalam Pembukaan UUD 1945 ialah Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruhrakyat Indonesia.
Adapun penyusunan dan perumusan
Pancasila berlangsung pada akhir zaman penjajahan Jepang. Sebelumnya Pemerintah
Hindia Belanda yang menjajah Indonesia selam beratus-ratus tahun lamanya telah
menyerah kala pada tentara Jepang yang menyerbu Indonesia pada masa perang
dunia II. Sejak saat itu habislah masa penjajahan Belanda di Indonesia dan
dimulailah masa penjajahan Jepang. Untuk merangkul bangsa Indonesia Jepang
berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indoneisia di kemudian hari
seperti yang mereka berikan kepada bangsa Birma dan Philipina. Dalam rangka
janji pemberian kemerdekaan, maka pada tanggal 29 April tahun 1945 dibentuklah
suatu badan yang diberi nama “Dokuritsu
Zyumbi
Tjosakai Badan” atau Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan
kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berjumlah 60
orang diantaranya empat orang keturunan Cina, seorang keturunan Belanda, dan
seorang keturunan Arab. Diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (KRT)
Radjiman Widiodiningrat.1 BPUPKI hanya menjalani 2 kali masa sidang, sidang pertama dilakuka dari
tanggal 29 Mei s.d 1Juni 1945Dalam pidato pembukaannya Dr. Radjiman mengajukan
pertanyaan kepada anggota-anggotanya “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita
bentuk ini?”2
Ternyata ada tiga orang yang
mengusulkan mengenai dasar negara yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo,
dan Ir. Soekarno. Didalam pidatonya mereka menyampaikan konsep-konsep dasar
negara sebagai berikut:
1.
Mr.Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahterakan Rakyat
Ini dikemukakanbeliau secara lisan, kemudian secara tertulis mengajukan
rumusan yang lain, yaitu:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kebangsaan Persatuan Indonesia
c. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
d.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.
Prof. Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
a. Persatuan
b. Kekeluargaan

1 Budiyono, Kabul, Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi,
(Bandung: Alfabeta, 2012), hlm. 21.
2 Hatta, Mohammad., Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977),
( Jakarta: Kompas, 2015), hlm.
309.

c. Keseimbangan Lahir Dan Batin
d. Musyawarah
e. Keadilan Rakyat
3.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
a. Kebangsaan
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau Demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa
Nama Pancasila itu sendiri di ucapkan oleh Ir.
Soekarno dalam pidatonya sebagai berikut
Sekarang
banyaknya prinsip: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan, dan
Ketuhanan itu ada lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya
namakan ini dengan petunjuk teman kita ahli bahasa namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasr itulah kita mendirikan
Negara Indonesia, kekal dan abadi
Kemudian
tanggal 1 Juni 1945 inilah yang kita kenal dengan ”Hari
Lahirnya Pancasila” yang kita peringati sampai
sekarang ini dan dijadikan sebagai hari libur nasional. Lalu Pancasila ini
diperas oleh beliau menjadi Trisila yaitu:
a) Sosio-Nasionalisme
b) Sosio-Demokratie
c) Ke-tuhanan
Selanjutnya Trisila itu diperas
lagi menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Ketiga pidato tersebut yang dimuat
dalam Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 dinilai oleh Anshori hanya
mewakilli para nasionalis sekuler sambil menyesalkan tidak ada satu pun pidato
para

nasionalis islami yang dimuat. Karena kita ketahui
bahwa dalam perumusan Pancasila terjadi perdebatan sengit antara kelompok
nasionalis sekuler (nasionalis yang netral agama) dan nasionalis muslim.3
Setelah selesai persidangan ini
terbentuklah suatu panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang, yang
kemudian dikenal dengan sebutan “Paniti Sembilan”, yang diketaui oleh Ir. Soekarno
yang terdiri atas:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muhammad Hatta
3. Mr. A.A. Marimis
4. Abikusno Tjokrosujoso
5. H. Agus Salim
6. Mr. Achmad Subarjo
7. K.H. Wachid Hasyim
8. Abdul Kahar Muzakir
9. Mr. Muhammad Yamin
Panitia Sembilan ini dibentuk
sebagai penyelesaian pertentangan antara kelompok sekuler dan kelompok muslim
mengenai soal agama dan negara yang rupanya sudah timbul sejak sidang pertama
BPUPKI. Panitia Sembilan berhasil membuat kesepakatan kehormatan yang dikenal
dengan nama “Piagam Jakarta” (22 Juni 1945).
Dalam “Piagam Jakarta” ini
termaktub pula konsepsi rumusan dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
1)
Ke-Tuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia

3 Anshori,
Endang Saifudin, Piagam Jakarta, (Jakarta: Rajawali Pers,
1976), hlm. 31-33.

4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Bagi kelompok muslim ini
merupakan sebagian kemenangan baginya karena, walaupun piagam tersebut tidak
secara khusus menyebutkan tentang pembentukan sebuah negara islam, bahwa
mayoritas penduduk Indonesia adalah islam, maka dengan mengakui berlakunya
Jakarta Charter hal itu berarti memperlakukan kewajiban hukum bagi pemerintah
Indonesia untuk memaksakan hukum islam sebagai pengikat bagi semua umat tanpa
memandang latar belakang kultural atau kemasyarakatan mereka.4
Tetapi Piagam Jakarta hanya
penyelesaian sementara. Perdebatan masih tetap berlangsung dalam BPUPKI. Sehari
setelah proklamasi para tokoh merasa perlunya pemantapan ideologi negara dan
lagi pula ada pihak yang merasa keberatan terhadap Piagam Jakarta yang dianggap
diskriminatif terhadap pemeluk agama lain. Maka diadakanlah pertemuan dengan
para tokoh muslim nasional. Pertemuan tersebut menghasilkan rumusan Pancasila
baru yang kemudian akan menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi
dasar negara Indonesia, yaitu dengan mengganti prinsip pertama Piagam Jakarta
dirumuskan secara singkat menjadi Ketuhanan
Yang Maha Esa.5 Atas usul seorang penganut Hindu-Bali, I Gusti Ketut Pudja istilah
Allah (yang dianggap
“nama khas dalam islam”6) diganti dengan Tuhan. Menurut
K.H. Wahid Hasyim kata Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan tauhid islam, dan
oleh sebab itu pergantian ini akan memuaskan kalangan islam. Hanya

4 Tanja, Viktor Immanuel, Himpunan Mahasiswa Islam, (Jakarta: Sinar Harapan, 1982), hlm. 36.
5 Boland, B.J, Pergumulan Islam di Indonesia, (Jakarta: Grafiti Pers, 1985), hlm.
39.
6
Noer, Deliar, Partai Islam Di
Pentas Nasional, (Jakarta: Grafiti Pers, 1987), Hlm. 39-40.

Islam
yang mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa, pikir Wahid Hasyim.7
Noer
langsung menyambut pemikiran ini:
Memang, menurut pendapat umum
kalangan Islam di Indonesia, hanya Islam di antara agama-agama dunia yang
menegakkan tauhid dalam arti yang murni. Dipandang dari sudut ini, memang benar
hanya Islam yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.8
C. Pengamalan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagaimana kita ketahui bahwa
bangsa dan Negara kita sekarang ini sedang diambang kehancuran dengan berbagai
konflik dan kerusuhan yang terjadi dimasyarakat. Maka diperlukanlah suatu
solusi yang dapat menjaga keutuhan Negara kita ini. Dan tentunya adalah kita
harus sadar bahwa Negara kita ini akan aman tentram dan damai apabila kita mau
kembali pada dasar Negara kita yaitu pancasila.
Pengamalan pancasila berarti,
pelaksanaan pancasila sebagi perwujudan tingkah laku, tindak tanduk atau
perbuatan-perbuatan yang nyata. Dasar Negara berarti peraturan-peraturan dasar
yang digunakan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya
poengamalan Pancasila sebagai dasar Negara mengandung kewajiban-kewajiban serta
larangan-larangan yang harus dilaksanakan oleh setiap warga Negara, baik pada kalangan
pejabat ataupun kalangan masyarakat pada umumnya. Oleh karenanya, apabila
tingkah laku, tindak tanduk ataupun perbuatan-perbuatan semua warga Negara
Indonesia bertentangan dengan Pancasila, maka bangsa Indonesia akan dikenakan
sanksi hukum.
Adapun beberapa pengamalan
Pancasila yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai solusi
dan alat pemersatu bangsa adalah sebagai berikut.
1. Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa

7 Ibid., hlm. 41.
8 Ibid., hlm. 42.

a.
Bangsa
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing;
b.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati anatara sesama umat beragama dan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c.
Membina
kerukunan hidup diantara sesame umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa;
d.
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing;
e.
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
2.
Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
a.
Memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Mengakui
persamaan derajat, persamaaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
social, warna kulkit, dan sebagainya;
c. Mengembangkan sikap tidak semenamena terhadap orang
lain;
d. Mejunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan;
e. Berani membela kebenaran dan keadilan;
f.
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia;
g.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Sila Ketiga
: Persatuan Indonesia

a.
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan;
b.
Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila di perlukan;
c.
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
d.
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social;
e.
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
4.
Sila Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain;
b.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama;
c.
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan;
d.
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah;
e.
Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau
golongan
f.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur;
g.
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
permusyawaratan.
5. Sila
Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotong-royongan;
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesame;
c. Menghormati hak orang lain;
d.
Suka
memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri;
e.
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain;
f.
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah;
g. Suka bekerja keras;
h.
Suka
menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan ksejahteraan
bersama;
i.
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan
social.
D. Sikap Islam Terhadap Negara
kedatangan Islam adalah
menggenapkan isi kitab-kitab yang dahulu, memperbaharui pemikiran beragama dan
menyempurnakan. Tambahan dari itu adalah bahwa Islam memandang hidup dari segi
keseluruhan. Di dalam menanamkan keyakinan kepada ke Esaan Allah pada jiwa
diapun menanamkan semangat beramal sholeh terhadapa sesama manusia, dan diapun
menanamkan rasa taqwa didalam sikap tindak tanduk. Jika dia mementingkan
pembersihan, ialah karena pribadi itu akan hidup di tengah-tengah masyarakat.
Jika hak asasi perseorangan dilindungi hak bangsa-bangsa dan suku bangsa pun
dilindungi. Keduanya musti seimbang.
Karena itulah tidak mengenal teori yang dinamakan
pemisah agama dengan Negara. Sebab Negara menurut pandangan Islam tidak tidak
lain dan tidak bukan adalah sebagai alat untuk melaksanakan hukum kebenaran dan
keadilan

bagi rakyatnya. Sedangkan kebenaran dan keadilan yang mutlak hanyalah
kebenaran yang bersumber dari Allah.
Ada yang mengatakan bahwa Islam adalah agama dan
negara. Namun rumusan ini kurang tepat. Yang tepat adalah Islam adalah agama! Sebab didalam Islam mengurus negara adalah
salah stu cabang dari agama. Dalam Islam kita mengenal istilah “hubbul waton minal iiman” yang artinya
cinta tanah air adalah sebagian dari iman, karenanya sudah sepantasnyalah kita
sebagai warga negara yang beriman seharusnya kita mencintai tanah air kita
sendiri salah satunya yakni dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber hukum
tertinggi di Indonesia. Betapapun bentuk negara yang didirikan oleh umat Islam
dalam iklimnya masing-masing, menurut zamannya dan negerinya, kondisinya dan
situasinya, yang jadi pokok dasar dan yang menjadi prinsipnya bukanlah bentuk
negara itu, pakai kerajaan atau republik. Yang pentung ialah dari mana sumber
hukum dan bagaimana melancarkan dan melaksaknakannya.
Islam tidak dapat menghayalkan negara yang terpisah
dari agama, karena jika negara terpisah dari agama, hilanglah dasar tempat ia
ditegakkan. Islam memandang bahwa negara adalah penyelenggara atau pelayan dari
manusia. Sedangkan manusia adalah kumpulan kumpulan dari pribadi-pribadi. Maka
tidaklah diterima oleh pemikiran bahwa seorang yang telah bernegara, dia akan
terpisah sendirinya dengan agamanya. Payahlah pemikiran yang mengatakan bahwa
seseorang yang memeluk suatu agama sejak dia mengurus negara, agamanya itu
harus disimpan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kalau pergi ke sidang,
agamanya tidak boleh dibawa-bawa, musti ditinggalkan di rumahnya. Kalau dia
jadi seorang Mentri, selama sidang Kabinet agamanya musti diparkirkan bersama
mobilnya di luar. Dan kalau dia menjadi menjadi seorang Kepala Negara maka
janganlah memperlihatkan dirinya sebagai seorang muslim selama berhadapan dengan
umum. Simpan saja agama itu dalam hati. Nanti sampai di rumah barulah dipakai
kembali.9

9 HAMKA, Studi
Islam, (Jakarta: Pustaka Panjimas,
1983), hlm. 206.

BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Dapat saya simpulkan dari makalah bahwa ditengah ambang kehancuran
Negara Kesatuan Republik Indonesia ini kita masih bisa mempersatukan bangsa
ini. Kita pasti bisa mengatasi problematika bangsa ini jika kita mau menjadikan
Pancasila ini menjadi panglima hukum tertinggi di Indonesia dan juga kita
jadikan Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa serta bernegara.
Saran
Marilah kita kembali kepada cita-cita nenek moyang pendiri bangsa ini
bahwa kita harus menjadi bangsa yang berkepribadian Pancasila. Kita jadikan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Endang Saifudin, (1979). Piagam
Jakarta. Jakarta: Rajawali Pers Boland, B.J, (1985). Pergumulan Islam di Indonesia. Jakarta: Grafiti Pers
Budiono, K, (2012). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi.
Bandung:
ALFABETA
Hatta, M, (2015). Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977). Jakarta: Kompas Noer,
Deliar, (1987). Partai Islam Di Pentas
Nasional. Jakarta: Grafiti Pers
Tanja, Viktor
Immanuel, (1982). Himpunan Mahasiswa
Islam. Jakarta: Sinar
Harapan
Komentar
Posting Komentar